Alan Efendhi bersama mahasiswa magang dari UNS (Foto : ig @efendhi_alan.rv) Pemandangan berbeda tampak disalah satu pekarangan rumah warga di jeruklegi , Desa Katongan , Kecamatan Nglipar , Kabupaten Gunungkidul , Yogyakarta . Tumbuhan berwarna hijau dengan sisi daun berduri, panjang dan menyempit pada ujungnya, serta memiliki daun berdaging tebal, berbunga dan berlendir berjejer rapi di hamparan tanah kering sedikit berpasir. Di bawah terik matahari seorang ibu-ibu dengan telaten menyiram tanaman-tanaman tersebut dengan selang air berwarna biru. Tidak jarang pemandangan itu menjadi tontonan dan bahan cibiran oleh warga sekitar yang berlalu-lalang. Seorang tani sedang menyiramkan air pada tanaman aloe vera (Foto: Screenshot Heroes CNN Indonesia ) “Emang mau nggudek (makan) lidah buaya ?” seloroh mereka. “Jangan didengerin, tugasnya ibu merawat, ke depan aku yang akan mengolah, enggak jual bahan mentah.” kata Alan menyemangati sang ibu melalui sambung...
Meeting (Foto: Pixabay) Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa pemilu tidak lagi diadakan secara serentak pada 2029 nanti, dimana pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR , dan anggota DPD akan dipisah paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota /wakil walikota. Artinya, pemilu daerah atau pilkada akan molor sampai 2031 bahkan 2032 setelah pemilu nasional selesai diadakan yang ujung-ujungnya akan memperpanjang masa jabatan para pejabat daerah menjadi 7 bahkan 8 tahun. MK punya anggapan lain mengapa pemilu nasional dan daerah sebaiknya dipisah. Menurut MK pemilu serentak yang diadakan pada tahun yang sama bisa menimbulkan berbagai persoalan seperti lemahnya kelambagaan partai politik karena hanya memiliki sedikit waktu untuk menyiapkan kader yang berkualitas untuk bertarung dalam arena pemilihan umum. Selain itu, MK menilai agenda...